Postingan

Langkah-Langkah Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Tematik

Langkah-Langkah Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Tematik A.     Perencanaan Pembelajaran Perencanaan berasal dari kata dasar rencana yang artinya konsep, rancangan, atau program, dan perencanaan berarti proses, perbuatan, cara merencanakan. Selain itu, rencana dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Hal ini berarti, untuk merencanakan suatu hal tentunya harus menetapkan tujuan yang ingin dicapai terlebih dahulu. Sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara yang dilakukan antara guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada untuk mencapai tujuan belajar tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, maka perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan belajar tertentu. Oleh sebab itu, sebelum memulai pembelajaran, seorang pendidik seharusnya merencanakan dengan sungguh-sungguh langkah-langkah apa saja yang akan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) & Kurikulum 2013

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) & Kurikulum 2013 A.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 1.       Definisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah (Muslich, 2012:10). 2.       Landasan KTSP a.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “ Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik “. b.       Peraturan Pe